Ketua LSM KASTA NTB DPD Lombok Barat meminta Kejaksaan Agung RI melakukan penindakan terhadap dugaan kerusakan lingkungan akibat aktifitas penambangan secara ilegal oleh perusahaan asing yang di duga berada dalam kawasan lahan milik PT. indotan Lombok Barat Bangkit, sebab tidak mungkin PT. Indotan tidak mengetahui adanya aktifitas penambangan tersbut, sehingga kuat dugaan kami bahwa ada digaan persekongkolan jahat antara PT. Indotan dan Perusahaan Asing tersbut.
Selain meminta untuk proses penambangan ilegal tersebut, kami juga meminta kejaksaan agung RI untuk menelusuri penyebaran bahan-bahan kimia berbahaya yang dapat merusak ekosistem dan membahayakan masyarakat setempat, selain itu kami juga melaporkan hal tersebut ke MABES POLRI untuk segera melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan penyalah gunaan BBM SOLAR SUBSIDI yang digunakan untuk menambang menggunakan alat berat, karena jika kegiatan penambangan ini ilegal maka kami dapat menyimpulkan bahwa segala aktivitas mereka pun patut kami duga ilegal.
Ketua KASTA NTB DPD Lombok Timur Risdiana SH. Dengan tegas meminta untuk mencabut izin oerusahaan-perusahaan yang tidak jelas yang ada diwilayah lombok timur, bahkan diriny menegaskan bahwa banyak sekali pengusaha yang datang berdalih investasi padahal mereka merupakan broker.
Ketua KASTA KLU Yanto Anggara meminta kejaksaan Agung segera proses hukum tindak pidana kerusakan lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT.TCN di Kabupaten Lombok Utara.