BeritaHukrim

Korban Penganiayaan Masuk RS, Pelaku Masih Berkeliaran

×

Korban Penganiayaan Masuk RS, Pelaku Masih Berkeliaran

Sebarkan artikel ini

 

Seorang kurir paket Shopee, Amril, menjadi korban penganiayaan brutal oleh seorang pelanggan COD di daerah Rau Belek desa jeruaru Lombok timur. Insiden ini menyebabkan Amril pingsan dan mengalami luka di wajahnya. Hingga kini, lebih dari seminggu setelah kejadian, pelaku masih berkeliaran tanpa penahanan dari pihak berwajib.

Pelaku yang diketahui bernama Ringga, menurut keterangan tetangga dan teman-temannya sesama pelaku usaha konter HP, memang dikenal memiliki temperamen tinggi. Tidak sedikit warga yang merasa bersyukur jika kasus ini sampai ke ranah hukum, mengingat perilaku Rangga yang suka emosional menghadapi sebuah masalah.

Keluarga pelaku sempat mendatangi rumah korban dengan maksud menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, keluarga korban menolak untuk berdamai dan tetap berharap agar kasus ini diproses secara hukum. Mereka menegaskan bahwa kejadian ini tidak bisa dianggap sepele dan meminta kepolisian untuk segera mengambil tindakan terhadap pelaku.

“ Kami tidak akan berdamai dengan masalah ini karena selain mengalami luka yang serius di wajah dan rahanya, anak kami juga sampai saat ini masih opname “ kata amaq muhaini, orang tua korban.

Sementara itu, masyarakat sekitar turut menyuarakan keprihatinan atas lambannya penegakan hukum terhadap kasus ini. Mereka berharap agar aparat kepolisian segera bertindak dan memberikan keadilan bagi Tamrin yang saat ini masih menjalani perawatan di RS akibat luka-lukanya.

Kasus yang sempat viral di medsos ini sedang menjadi perhatian dari persatuan kurir dan sedang di pantau sejauh mana proses penanganannya karena hal seperti ini bukan sekali dua kali terjadi kepada kurir. Para kurir masih menantikan perkembangan lebih lanjut terkait langkah hukum yang akan diambil terhadap pelaku penganiayaan tersebut.

sementara itu, kuasa hukum korban, Afrian Arya Santana SH. dari Firma hukum Afrian Arya Santana SH & Patners mengakatan kami sudah berkordinasi dengan kepolisian sektor Jeruaru hari senin ini semua berkas bisa P21. Dan kami juga aka meyerahkan beberapa alat bukti tambahan, Terkait pasal yang akan di gunakan menurut Afriyan antara 351 atau 354 karena korban sampai saat ini masih opname di RS sehingga korban mengalami luka dalam yang serius serta korban tidak bisa mencari nafkah buat keluarganya. ****