Binkam

21 Gram Sabu Disita, Pengedar Narkoba di Lombok Barat Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

×

21 Gram Sabu Disita, Pengedar Narkoba di Lombok Barat Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Sebarkan artikel ini
21 Gram Sabu Disita, Pengedar Narkoba di Lombok Barat Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Lombok Barat, NTB – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi dan peredaran narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung menerjunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam,” ungkap AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., Senin (17/2/2025).

Penggerebekan Berdasarkan Informasi Masyarakat

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat bergerak cepat.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Sabtu (25/01/2025).

Penangkapan dan Penggeledahan di Rumah Pelaku

“Saat penggerebekan, kami berhasil mengamankan terduga pelaku yang berada di dalam rumahnya,” jelas AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H. Proses penggeledahan dilakukan secara profesional dengan menghadirkan saksi-saksi dari masyarakat sekitar.

Sebelum penggeledahan dimulai, petugas kepolisian menunjukkan surat perintah tugas kepada saksi dan terduga pelaku. Memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti tersebut kemudian diamankan, demikian juga terduga pelaku dibawa ke Polres Lombok Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Modus Operandi Tersangka

Terduga pelaku yang diketahui berinisial SS, laki-laki (39), swasta dan beralamat, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap modus operandi tersangka dalam menjalankan bisnis haramnya.

“Tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari seseorang berinisial AY di wilayah Dasan Agung, Kota Mataram,” terang Kasat Resnarkoba.

Sabu seberat 10 gram tersebut dibeli dengan harga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).