Binkam

21 Gram Sabu Disita, Pengedar Narkoba di Lombok Barat Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

×

21 Gram Sabu Disita, Pengedar Narkoba di Lombok Barat Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Sebarkan artikel ini
21 Gram Sabu Disita, Pengedar Narkoba di Lombok Barat Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Setelah mendapatkan sabu, tersangka kemudian memecah dan mengemas ulang menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali.

“Tersangka mengubah kemasan sabu tersebut menjadi 33 klip plastik kecil dan 27 poket. Sebagian sabu juga sudah dikonsumsinya,” imbuh AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H. Setiap poket sabu dijual oleh tersangka dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan. Antara lain sebuah dompet kecil warna merah berisi puluhan klip dan poket plastik transparan yang masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian, sejumlah alat hisap sabu (pipet plastik, bong dari kaca berbentuk granat), Korek api gas, dan Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan narkoba.

Total barang bukti narkotika yang diamankan diduga sabu dengan berat bruto 21,08 gram atau berat netto 5,81 gram.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H.

Pasal 114 ayat (2) mengatur tentang pidana bagi pelaku yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum ditambah sepertiga.

Sementara Pasal 112 ayat (2) mengatur tentang pidana bagi pelaku yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum ditambah sepertiga.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat. AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., menegaskan komitmen Polres Lombok Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan berhenti untuk memberantas narkoba. Kerja sama dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan Lombok Barat yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.