Lombok Barat, NTB – Kepolisian Resor Lombok Barat (Polres Lobar) melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penjualan minuman beralkohol (miras) ilegal di wilayah Lembar. Penindakan ini dilakukan pada Senin dini hari (24/02/2025) sekitar pukul 01.45 WITA di Jalan Pelabuhan Lembar, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Lombok Barat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kronologi Penggerebekan
Penggerebekan dilakukan di sebuah kios atau warung milik seorang pria berinisial HU yang berlokasi di Dusun Segenter, Desa Lembar Selatan. Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya penjualan miras ilegal di wilayah Lembar.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa warung atau kios di wilayah Lembar yang menjual minuman beralkohol tanpa izin,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., dalam keterangan tertulisnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Lobar bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Senin dini hari, tim mendapati sebuah kios yang diinformasikan menjual miras ilegal.
“Pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 01.12 WITA, kami kembali menerima informasi terkait penjualan miras tanpa izin di warung milik saudara HU di Jalan Pelabuhan Lembar,” jelas AKP I Nyoman Diana Mahardika.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi dan melakukan pengecekan. Benar saja, di kios tersebut ditemukan berbagai jenis minuman beralkohol yang dijual tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah.
Identitas Pelaku dan Barang Bukti
Pemilik kios yang diketahui bernama HU, seorang laki-laki kelahiran Ampenan, 31 Desember 1958, dan beralamat di Dusun Segenter, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti miras di warungnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain:
- 3 botol besar minuman beralkohol jenis Anggur Kolesom
- 3 botol kecil minuman beralkohol jenis Guinnese
- 4 botol besar minuman beralkohol jenis Bir Bintang
- 5 botol besar minuman beralkohol tradisional jenis Brem
- 6 botol tanggung minuman beralkohol tradisional jenis Brem
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polres Lombok Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.