Tujuan Operasi Cipta Kondisi Kamtibmas
AKP I Nyoman Diana Mahardika menegaskan bahwa kegiatan penindakan terhadap penjual miras ilegal ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman menjelang Idul Fitri 1446 H.
“Kegiatan ini untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman menjelang Idul Fitri 1446 H,” tegasnya.
Pihak kepolisian akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan represif untuk memberantas peredaran miras ilegal dan tindak pidana lainnya demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Lombok Barat, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Jeratan Hukum Bagi Pelaku
Atas perbuatannya, HU terancam jeratan hukum sesuai dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 44 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran atau Penjualan Minuman Beralkohol.