Binkam

Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara Ringkus 3 Orang Terduga Pengedar Ganja di Gili Trawangan 

×

Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara Ringkus 3 Orang Terduga Pengedar Ganja di Gili Trawangan 

Sebarkan artikel ini

 

Lombok Utara, NTB – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara ringkus 3 orang terduga pengedar ganja di dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kabupaten Lombok Utara, (12 November 2024).

 

Pelaku yang diduga mengedarkan Narkotika jenis Ganja tersebut ditangkap pada hari Kamis, 7 November 2024.

 

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba Iptu I Putu Sastrawan, SH., menerangkan bahwa “penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di salah satu rumah makan di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah sering terjadi transaksi penjualan Narkotika jenis ganja”.

 

“Mendengar informasi tersebut kami kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja tersebut dan mendapati pelaku berinisial MSH Alias H dan pelaku berinisial R H Alias H, kemudian kami lakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti narkotika jenis ganja dari pelaku.

Baca Juga :  Suling Upaya Polri Jaga Harkamtibmas

 

“Lanjut, dari hasil dari hasil penangkapan tersebut kami kembali lakukan pengembangan dan kami temukan pelaku berinisial PD Alias P di depan salah satu bungalow dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan didapati sejumlah barang bukti Ganja, hp dan sejumlah uang.

 

“Selanjutnya ketiga orang pelaku tersebut statusnya telah kami tingkatkan ke proses Sidik dan telah kami lakukan penahan di Rutan mako Polres Lombok Utara untuk kemudian kami lakukan pengembangan lebih lanjut”.

 

“Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal tindak pidana narkotika Golongan I tanaman jenis Ganja sebagaimana dimaksud pada Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah ”, Tutup Kasat Res Narkoba.