Imbauan Keamanan dari Kepolisian
“Pelaku, SA, mengakui semua perbuatannya. Ini merupakan pengungkapan yang cepat berkat kerja keras tim di lapangan dan informasi dari masyarakat,” tegas AKP Lalu Eka. SA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Lombok Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di kawasan wisata. AKP Lalu Eka Arya juga mengimbau kepada masyarakat dan wisatawan untuk selalu waspada. “Kami mengimbau kepada masyarakat dan wisatawan untuk selalu waspada dan menjaga barang-barang berharga mereka,” tutupnya.