Gerung, Lombok Barat – Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Kepala Satpol PP, B. Yeni S Ekawati, S.Sos, menjelaskan beberapa permasalahan yang terjadi dalam kegiatan mediasi terkait heler jagung di Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar. Dalam kegiatan tersebut, hadir juga, kepala desa, Babinkamtibmas, Babinsa, serta perwakilan dari lingkungan hidup dan beberapa pihak lannya. Selasa, 4 Maret 2025.
B. Yeni menjelaskan bahwa saat mediasi berlangsung, terlapor telah menunjukkan izin yang diperlukan. Namun, pelapor tiba-tiba meninggalkan ruangan saat diskusi berlangsung, yang sangat disayangkan. “Ketika sedang membahas di mana letak kesalahan, pelapor justru meninggalkan tempat,” ungkapnya. Hal ini menimbulkan kebingungan dalam penyelesaian masalah, karena pelapor tidak menyampaikan aspirasinya ketika berada di tempat.
“Dari sudut pandang kami, jika sudah hadir di mediasi, seharusnya pelapor bisa menyampaikan keberatannya dan menjelaskan maunya seperti apa. Kami, dari pihak kecamatan, berkomitmen untuk memberikan solusi,” tegas B. Yeni. Menurutnya, tindakan pelapor yang meninggalkan mediasi sebelum menyampaikan pendapatnya justru menghambat proses penyelesaian masalah yang ada.
B. Yeni juga menyoroti pentingnya kesepakatan dalam setiap mediasi. “Jika terlapor sudah memiliki izin dan pelapor tidak mau menyepakati hasil mediasi, maka posisi pelapor menjadi kurang kuat,” tambahnya. Dengan adanya bukti laporan yang ada, pihaknya berupaya untuk memastikan bahwa tidak ada salah paham atau keberatan di kemudian hari.
Selain itu, B. Yeni juga membahas isu terkait cafe ilegal di Kuripan. Ia menjelaskan bahwa ada aturan dari desa yang harus diikuti. “Kami sudah melakukan penutupan, tetapi jika kemudian cafe tersebut tetap beroperasi, tentu ini melanggar kesepakatan yang ada,” ujarnya.
Dalam menyambut bulan Ramadan, B. Yeni mengatakan bahwa Camat Kuripan telah mengumpulkan para pemilik usaha untuk membuat pernyataan tidak membuka usaha selama sebulan penuh. Namun, jika ada yang melanggar, pihaknya tidak akan segan untuk mengambil tindakan. “Patroli dilakukan untuk memastikan kesepakatan dipatuhi. Jika ada pelanggaran, kami akan tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup B. Yeni S Ekawati.
Melalui pernyataan tersebut, B. Yeni S Ekawati menunjukkan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan memberikan solusi bagi permasalahan yang ada, sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak dalam penegakan hukum dan ketertiban di Kabupaten Lombok Barat.