Binkam

Kerap Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Sumbawa Amankan Seorang Pria

×

Kerap Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Sumbawa Amankan Seorang Pria

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar-NTB, Seorang pria berinisial EBR als E ( 50) berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Sumbawa di salah satu Homestay yang berada di Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa,pada hari Senin 11 November 2024 sekitar pukul 17.30 Wita.

Terduga pelaku yang merupakan warga Kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa itu berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sumbawa beserta dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 9 poket yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 7,76 gram.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut, “Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang menginformasikan bahwa ada seseorang yang diduga pelaku narkoba yang sedang menginap di salah satu homestay dan membawa narkoba jenis sabu-sabu” jelas Kasat.

Baca Juga :  Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima Amankan Proses Embarkasi/Debarkasi Kapal KM. AWU di Pelabuhan Bima

Lebih lanjut kasat, bahwa dari hasil penggeledahan badan dan kamar yang disewa terduga pelaku ditemukan 9 poket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Selain itu petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 6 klip obat kosong, 1 kotak LCD HP Iphone, 1 buah skop plastik, 1 buah korek api, 1 buah pipa kaca serta 1 buah alat hisap Bong.

“Berdasarkan interogasi singkat, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan akan di edarkan di wilayah sumbawa” terang Kasat.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak lain yang mungkin saja terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga :  Keamanan Maksimal: Polsek Labuapi Perkuat Patroli Rutin pada Jam Rawan

Kasat juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan di lingkungan sekitar yang berhubungan dengan penyalahgunaan Narkotika. (Hps)