Binkam

Satresnarkoba Polres Dompu Grebek Sarang Narkoba di Bulan Ramadan, Satu Pengedar dan Satu Pengguna Aktif Diamankan

×

Satresnarkoba Polres Dompu Grebek Sarang Narkoba di Bulan Ramadan, Satu Pengedar dan Satu Pengguna Aktif Diamankan

Sebarkan artikel ini

Satresnarkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Di tengah suasana bulan suci Ramadan, Tim Opsnal Resnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap dua terduga pelaku di sebuah rumah di Lingkungan Simpasai, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Minggu (9/3) sekitar pukul 11.00 WITA.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diketahui berinisial S (33) dan RD (24). Berdasarkan hasil penyelidikan, S diduga sebagai pengedar, sementara RD merupakan pengguna aktif yang kerap berada di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Sofyan Hidayat, S.Sos melalui Kasi Humas AKP Zuharis, SH menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah Dompu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba, apalagi di bulan suci Ramadan ini. Kami terus berupaya menindak tegas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” ujar IPTU Sofyan Hidayat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah S. Warga menduga lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Begitu bukti awal cukup kuat, kami segera bergerak untuk melakukan penggerebekan,” imbuh IPTU Sofyan Hidayat.

Atas perintah Kasat Resnarkoba, Tim Opsnal yang dipimpin oleh AIPDA Masrun segera menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.

Tepat pukul 11.00 WITA, tim yang sudah bersiaga langsung masuk dan mengamankan kedua terduga. Untuk memastikan transparansi, polisi menghadirkan dua saksi dari warga setempat, yakni AP (36) dan M (57), sebelum melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa S merupakan pengedar narkoba.

Barang bukti yang diamankan:
14 klip plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu (bruto: 5,81 gram, netto: 1,44 gram)
4 bundel klip plastik kosong
1 gunting
1 bong (alat hisap sabu)
2 kaca pirex
1 korek api
1 sekop kecil dari sedotan
1 unit ponsel Samsung warna hitam
Uang tunai Rp 3.105.000 yang diduga hasil transaksi narkoba

Saat dilakukan penggeledahan badan, S kedapatan menyimpan 1 klip plastik kecil berisi sabu di saku celananya. Selain itu, ditemukan 2 klip sabu di lantai kamar serta 10 klip lainnya di atas kasur.

“Terduga S mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Namun, ia masih enggan mengungkapkan dari mana barang tersebut diperoleh,” ujar AKP Zuharis.