Surakarta, Jawa Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang kurir narkoba berinisial HPH alias Hereg (28) pada Senin dini hari, 4 November 2024.
Penangkapan ini terjadi di kediamannya di Tasikmadu, Karanganyar, dengan barang bukti berupa 12 paket sabu seberat 6,90 gram.
Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang tersangka lainnya, BS, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Penangkapan Kurir Sabu di Karanganyar
Kapolresta Surakarta, Kombes. Pol. Iwan Saktiadi, SIK, MH, MSI, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku HPH berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan BS.
Pada 3 November 2024, tim Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan BS di kawasan Jajar, Laweyan, Surakarta, dengan satu paket sabu yang dibelinya dari HPH.
“Kami mendalami kasus ini dengan bantuan rekaman CCTV yang menunjukkan seorang pengendara sepeda motor Honda Beat meletakkan paket sabu di lokasi yang kemudian diambil oleh BS. Berdasarkan penyelidikan, pelaku HPH teridentifikasi sebagai pengendara sepeda motor tersebut,” jelas Kompol Edi.
Pada 4 November 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil mengamankan HPH di rumahnya yang terletak di Tasikmadu, Karanganyar.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu di kamar rumah pelaku.
Pengakuan dan Penemuan Barang Bukti
Dari hasil pemeriksaan, HPH mengaku telah menempatkan lebih banyak paket sabu di berbagai lokasi. Berdasarkan pengakuannya, pelaku HPH kemudian diminta untuk mengambil sisa paket sabu yang telah disembunyikan.
Tim berhasil menemukan empat paket sabu di Karanganyar dan tiga paket lainnya di Surakarta.
Kompol Edi Hartono menyebutkan bahwa selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti satu unit handphone, isolasi, plastik klip, timbangan digital, serta sepeda motor yang digunakan untuk mendistribusikan narkoba.
Upah Rp 100 Ribu per Gram
Menurut pengakuan HPH, ia menerima sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama “Ketil” (masih dalam pencarian polisi). Ketil memerintahkan HPH untuk membagi sabu menjadi beberapa paket dan menyembunyikannya di lokasi yang telah ditentukan.
Pelaku HPH mengungkapkan bahwa ia menerima upah Rp 100.000 untuk setiap gram sabu yang berhasil diedarkannya.
“Hasil pengakuan pelaku menunjukkan bahwa ia sudah tiga kali menerima sabu dari Ketil, yang bertugas mengatur distribusi narkoba di Surakarta dan sekitarnya,” kata Kompol Edi.
Ancaman Hukum Bagi Pelaku
Atas perbuatannya, HPH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.