Hukrim

Polres Malinau Tangkap 5 Pelaku Judi, Sita Uang Puluhan Juta!

7
×

Polres Malinau Tangkap 5 Pelaku Judi, Sita Uang Puluhan Juta!

Sebarkan artikel ini
Polres Malinau Tangkap 5 Pelaku Judi, Sita Uang Puluhan Juta!
Polres Malinau Tangkap 5 Pelaku Judi, Sita Uang Puluhan Juta!. Humas Polri

MALINAU, Kepolisian Resor (Polres) Malinau berhasil mengungkap sebuah kasus tindak pidana perjudian yang meresahkan masyarakat setempat.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (14/11), tim Opsnal Satreskrim Polres Malinau menangkap lima orang pelaku yang terlibat dalam praktik perjudian tersebut. Mereka yang diamankan adalah SK (34), S (52), K (44), S (41), dan YL (47).

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dengan total mencapai puluhan juta rupiah.

Latar Belakang Penangkapan

Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Malinau, AKP Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya praktik perjudian di wilayah mereka.

Baca Juga :  Polri Gencar Perangi Perjudian di Sampang, Penggerebekan Sabung Ayam Terbaru

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas perjudian. Segera kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan hasilnya kami berhasil menangkap lima orang pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Malinau.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti penting. Salah satunya adalah uang tunai senilai Rp 10.027.000 (sepuluh juta dua puluh tujuh ribu rupiah), yang diduga hasil dari kegiatan perjudian tersebut.

Selain itu, sejumlah set kartu yang digunakan dalam permainan judi juga turut diamankan sebagai bukti tambahan. Barang bukti ini akan digunakan dalam proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pelaku dalam praktik perjudian yang lebih luas.

Baca Juga :  Pemerintah Tindak Tegas Judi Online, 651 Rekening Diblokir

Komitmen Polres Malinau Memberantas Perjudian

Kasat Reskrim Polres Malinau menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian di wilayah mereka.

“Kami akan terus melakukan operasi penertiban perjudian sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif,” kata AKP Reginald Yuniawan Sujono.

Ia menegaskan bahwa Polres Malinau tidak akan memberi ruang bagi aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat, serta akan terus berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat tersebut.

Ancaman Hukum bagi Pelaku Perjudian

Kelima pelaku yang diamankan kini berada di bawah pengawasan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Perjudian.

Baca Juga :  Sinergi Polisi dan Warga, Judi Hongkong di Simalungun Terungkap

Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman bagi pelaku perjudian dapat mencapai 10 tahun penjara, tergantung pada peran dan keterlibatan masing-masing pelaku.