Nasional

Bea Cukai Bersama Polri dan TNI Sita Barang Ilegal Rp49 Miliar

×

Bea Cukai Bersama Polri dan TNI Sita Barang Ilegal Rp49 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Bersama Polri dan TNI Sita Barang Ilegal Rp49 Miliar
Bea Cukai Bersama Polri dan TNI Sita Barang Ilegal Rp49 Miliar. Info Publik.

Jakarta, Sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan dan stabilitas ekonomi, Bea Cukai bersama Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian dan lembaga terkait berhasil menindak penyelundupan barang ilegal dengan nilai mencapai Rp49 miliar. Penindakan ini, yang dilakukan antara 4 hingga 11 November 2024, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp10,3 miliar. Keberhasilan ini merupakan bagian dari implementasi Program Asta-Cita Presiden Republik Indonesia serta peran aktif dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Sinergi Antar Instansi Percepat Pengawasan

Dalam pernyataannya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menegaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Penindakan ini dilakukan melalui koordinasi intens antara Bea Cukai dan sejumlah instansi terkait, termasuk Polri, Kejaksaan, TNI, serta kementerian dan lembaga lainnya.

“Dengan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan, pemerintah berupaya menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan mendorong pertumbuhan yang inklusif serta berkelanjutan,” ujar Askolani pada Kamis (14/11/2024).

Rangkaian Penindakan Bea Cukai: November 2024

Bea Cukai melaporkan sejumlah penindakan penting yang berhasil dilakukan sejak Oktober hingga November 2024. Salah satunya adalah penindakan terhadap empat kontainer yang berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan barang lainnya melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Modus penyelundupan yang digunakan adalah dengan menyatakan barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya (mis-declare). Nilai barang yang diselundupkan tersebut diperkirakan mencapai Rp18,6 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp24,8 miliar.

Selain itu, Bea Cukai juga menindak satu kontainer berisi 1.117 roll kain tenun yang diselundupkan dengan modus mis-declare sebagai aksesoris pakaian jadi. Total nilai barang tersebut mencapai Rp9,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp13,3 miliar. Penindakan serupa juga dilakukan terhadap produk-produk seperti besi baja, pakaian, laptop, motor, sepeda, serta kelengkapan kendaraan bermotor lainnya dengan total nilai barang sebesar Rp9,4 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp2,9 miliar.

Penindakan di Bidang Cukai

Tidak hanya di bidang kepabeanan, Bea Cukai juga melakukan sejumlah penindakan penting di sektor cukai. Salah satunya adalah penindakan terhadap 6.768.300 batang rokok ilegal yang diperkirakan bernilai Rp9,6 miliar. Potensi kerugian negara dari penyelundupan rokok ilegal ini mencapai Rp5,85 miliar. Barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) untuk segera dimusnahkan.