Hukrim

Polres Lumajang Serius Berantas Judi Online, Satu Pelaku Ditangkap

11
×

Polres Lumajang Serius Berantas Judi Online, Satu Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polres Lumajang Serius Berantas Judi Online, Satu Pelaku Ditangkap

Lumajang, Dalam upaya mendukung program 100 hari kerja Presiden RI dan mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif, Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus perjudian online. Pelaku, yang diketahui berinisial DA (41), seorang warga Desa Banjarwaru, Kecamatan Lumajang, berhasil diringkus oleh tim kepolisian.

Penangkapan DA dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas perjudian online di wilayah tersebut. Kasubsi PIDM Sihumas Polres Lumajang, Ipda Sugiarto, SH., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Pelaku ditangkap saat sedang asyik melakukan perjudian online di rumahnya. Tim kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, seperti handphone yang berisi aplikasi judi online dan bukti-bukti transaksi,” ungkap Ipda Sugiarto, Jumat (15/11/2024).

Baca Juga :  Kejar-kejaran Polisi di Tasikmalaya, Gagalkan Pengiriman Miras Jelang Pilkada

Modus Operandi Pelaku Cukup Cerdik

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku cukup lihai dalam menjalankan aksinya. DA sering berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Penangkapannya dilakukan pada hari Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah kafe di Jalan Abu Bakar, Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang.

“Pelaku memilih tempat yang dianggap aman untuk melakukan aksinya. Namun, berkat informasi dari masyarakat dan kejelian anggota di lapangan, kami berhasil mengungkap kasus ini,” tambah Ipda Sugiarto.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman yang menanti pelaku cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga :  Polisi Lumajang Ungkap Judi Online dan Konvensional, 10 Tersangka Ditangkap

Polres Lumajang Tegaskan Komitmen Berantas Perjudian

Ipda Sugiarto menegaskan bahwa Polres Lumajang berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian, baik secara online maupun offline. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi perjudian di lingkungan sekitar.

“Perjudian tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial masyarakat. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari segala bentuk kejahatan,” ajak Ipda Sugiarto.