Serang, 15 November 2024 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Kota Serang. Kasus ini melibatkan tiga pelaku yang telah diamankan pihak kepolisian. Proses pengungkapan kasus ini dilakukan di Media Center Bidhumas Polda Banten yang dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, bersama Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol M. Akbar Baskoro.
Kronologi Kejadian Pengeroyokan
Menurut keterangan dari Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, peristiwa pengeroyokan ini bermula pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, yang dikenal dengan nama AN, dikabarkan memasuki rumah milik anak pelaku, JS, dalam keadaan pintu tertutup. Sementara itu, JS, MU (adik ipar JS), dan AM (anak JS) merasa curiga dan bertindak untuk mengecek keadaan rumah.
Setelah menyadari bahwa pintu rumah terkunci, JS dan MU berusaha membuka pintu depan, sementara AM berjaga di pintu belakang. Ketika pintu akhirnya terbuka, JS dan MU segera berlari menuju pintu belakang. Di sana, mereka bertemu dengan AM yang sudah mulai memukuli AN. Saat itu, AN yang sudah terikat tangan dengan tali rapia, mengalami luka-luka serius, termasuk pendarahan dari hidung dan mulut serta memar di wajah.
Menurut Dian Setyawan, saat kejadian, AN dalam kondisi lemas akibat kehilangan banyak darah. Kejadian tersebut berlangsung pada pagi hari, sekitar pukul 07:00 WIB, dan tidak lama kemudian petugas Bhabinkamtibmas Polsek Cipocok Jaya datang untuk memberikan pertolongan kepada korban. AN kemudian dibawa ke RSUD Provinsi Banten untuk mendapatkan perawatan medis.
Musyawarah dan Penyelesaian Awal
Dian juga menjelaskan bahwa meskipun ada upaya musyawarah antara pihak pelaku dan keluarga korban, kasus ini tetap berlanjut ke proses hukum. Musyawarah pertama kali dilakukan pada 5 September 2024 di Polsek Cipocok Jaya, dihadiri oleh kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut, pihak pelaku meminta maaf dan berkomitmen untuk memberikan biaya pengobatan sebesar Rp4.000.000 kepada keluarga AN.
Namun, musyawarah kedua yang dilaksanakan pada 14 September 2024 tidak membuahkan hasil. Pihak pelaku yang awalnya berjanji memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp150.000.000 pada 14 Oktober 2024, gagal memenuhi janji tersebut. Kondisi ini menyebabkan pihak keluarga korban memutuskan untuk melanjutkan proses hukum terhadap para pelaku.
Penangkapan Pelaku
Setelah penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku pada 14 Oktober 2024. Penyidik melakukan serangkaian klarifikasi kepada saksi-saksi serta menganalisis hasil visum terhadap korban. Setelah bukti-bukti terkumpul, status perkara dinaikkan menjadi penyidikan, dan pada 15 November 2024, para pelaku berhasil ditangkap dan dijebloskan ke dalam tahanan.