Nganjuk, 15 November 2024 – Kecepatan dan kerjasama antara warga dan aparat kepolisian berhasil menggagalkan aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
Tersangka berinisial DA (28), warga Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, berhasil diamankan pada Rabu dini hari (13/11/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Kejadian ini mencuri perhatian publik berkat respons cepat masyarakat setempat dan aparat kepolisian.
Kronologi Kejadian
Menurut Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., peristiwa ini bermula ketika saksi berinisial AD (32) pulang dari memancing pada sekitar pukul 01.30 WIB. Saat tiba di rumah, ia mendapati pintu belakang terbuka.
Ketika memeriksa lebih lanjut, AD melihat DA tengah berada di dalam rumah Sugiyono, seorang warga setempat, dan sedang mengambil barang-barang berharga milik korban.
Saksi kemudian segera melaporkan temuan tersebut kepada warga sekitar dan perangkat desa setempat, yang langsung menghubungi Polsek Prambon untuk meminta bantuan.
Aksi warga yang sigap ini berhasil menggagalkan pencurian tersebut, dengan DA berhasil diamankan dan dibawa ke rumah perangkat desa untuk diserahkan ke pihak kepolisian.
Barang Bukti yang Ditemukan
Setelah penangkapan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian. Di antaranya adalah satu unit HP Vivo, dua tabung gas LPG 3 kg, dan sebuah senter kepala. Kapolres Nganjuk mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut ditemukan langsung di tangan pelaku.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya, seperti sebuah pahat atau tatah, satu unit HP Samsung Galaxy A02S, dan sebuah sepeda motor Honda Revo Fit yang digunakan oleh pelaku.
“Kerjasama antara warga dan aparat sangat luar biasa dalam menangani kasus ini. Kami mengapresiasi respons cepat yang dilakukan oleh warga Gondanglegi, serta koordinasi yang baik dengan Polsek Prambon,” ungkap AKBP Siswantoro.
Proses Penyidikan dan Ancaman Hukum
Setelah pelaku diamankan, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan proses penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, saksi-saksi yang melihat langsung kejadian juga telah dimintai keterangan.
“Kerugian yang diderita oleh korban, Sugiyono, diperkirakan sekitar Rp550.000. Kami sudah mengamankan semua barang bukti dan akan memproses kasus ini lebih lanjut,” ujar AKP Julkifli.
Tersangka DA akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku terancam hukuman penjara dengan ancaman maksimal tujuh tahun.