Jakarta, 16 November 2024 – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan pentingnya penguatan peran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam menangani bencana di Indonesia.
Hal ini disampaikan dalam pertemuannya dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan BPBD Provinsi Sumatera Utara di Medan.
Dalam pertemuan tersebut, Cucun menyoroti perlunya revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana, yang sempat tertunda, untuk segera dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode ini.
Revisi ini dinilai mendesak untuk memperkuat struktur kelembagaan BNPB dan BPBD, terutama dalam menghadapi kondisi darurat bencana.
“Kedudukan BNPB menjadi perhatian kami di DPR. Tidak hanya soal kedudukan, tetapi juga berbagai aspek terkait BNPB, termasuk bagaimana struktur di bawahnya bisa lebih kuat, khususnya saat tanggap darurat,” ujar Cucun dalam siaran pers.
Peran Penting Anggaran dalam Penanggulangan Bencana
Cucun juga menyoroti keterbatasan anggaran BPBD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Menurutnya, alokasi anggaran yang lebih besar sangat penting, terutama mengingat Indonesia merupakan negara yang rawan bencana alam. Data menunjukkan bahwa dari total 267 bencana yang terjadi di Sumatera, sebanyak 237 bencana terjadi di Sumatera Utara.
Fakta ini memperkuat urgensi dukungan anggaran bagi BPBD di daerah.
“Anggaran BPBD itu relatif kecil. Padahal, kita tahu Sumatera Utara ini rawan bencana. Ini jelas membutuhkan perhatian lebih, termasuk dukungan anggaran,” jelas Cucun.
Saat ini, BPBD di daerah hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sementara di tingkat nasional, BNPB memiliki dana on-call yang dapat digunakan sewaktu-waktu untuk menangani bencana.
Namun, Cucun menilai hal ini belum cukup untuk mendukung kebutuhan penanggulangan bencana di tingkat lokal.
Revisi Undang-Undang sebagai Solusi Komprehensif
Sebagai Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Cucun menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana akan mencakup berbagai aspek penting, seperti:
- Penguatan Struktur Kelembagaan: Memastikan koordinasi yang lebih baik antara BNPB dan BPBD di berbagai tingkat.
- Dukungan Anggaran yang Memadai: Mengalokasikan anggaran yang cukup untuk mendukung operasional BPBD.
- Peningkatan Kewenangan BPBD: Memberikan BPBD kewenangan lebih besar dalam penanganan bencana di wilayahnya.
“Revisi undang-undang ini adalah langkah untuk memastikan bahwa penanggulangan bencana dilakukan secara lebih terorganisir, dengan peran yang jelas antara BNPB dan BPBD di setiap tingkatannya,” tegas Cucun.
Fokus pada Daerah Rawan Bencana
Cucun juga menyoroti Sumatera Utara sebagai salah satu provinsi dengan risiko bencana tertinggi di Indonesia. Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian lebih, baik dalam bentuk kebijakan strategis maupun dukungan anggaran, agar masyarakat di daerah rawan bencana terlindungi dengan baik.