Hukrim

Wanita 20 Tahun Ditangkap Bawa Sabu di Sidikalang

×

Wanita 20 Tahun Ditangkap Bawa Sabu di Sidikalang

Sebarkan artikel ini
Wanita 20 Tahun Ditangkap Bawa Sabu di Sidikalang

SIDIKALANG – Seorang wanita berusia 20 tahun yang berinisial RS berhasil ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Dairi setelah kedapatan membeli narkotika jenis sabu di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, pada Minggu (17/11/2024).

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai peredaran narkotika di daerah tersebut.

Penggerebekan Berawal dari Laporan Warga

Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian menerima informasi dari warga yang sudah merasa resah dengan semakin maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah mendapat informasi, petugas kami langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi,” ujar AKP Amrizal.

Selama penyelidikan, petugas berhasil menemukan tersangka, RS, yang sedang berjalan kaki sesuai dengan ciri-ciri yang telah diberikan oleh informan.

Baca Juga :  Pemusnahan 20 Kg Sabu, BNN Sukses Hentikan Jaringan Narkoba Antarprovinsi

Petugas kemudian menghentikan RS dan melakukan penggeledahan di tempat kejadian.

Penemuan Narkotika Jenis Sabu

Hasil penggeledahan terhadap RS menunjukkan adanya barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,06 gram yang disembunyikan di dalam celana tersangka.

RS pun langsung mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan baru saja dibeli dari seorang pria yang ia sebut bernama Lando.

“RS mengaku bahwa sabu tersebut baru saja dibeli dari seseorang bernama Lando,” jelas AKP Amrizal.

Upaya Pengejaran terhadap Pemasok

Setelah berhasil mengamankan RS, polisi segera melanjutkan penyelidikan untuk mencari pemasok sabu yang disebutkan oleh tersangka.

Tim kepolisian melakukan pengejaran terhadap pria yang bernama Lando, namun saat tiba di lokasi yang disebutkan, mereka tidak menemukan orang yang dimaksud.

Baca Juga :  Polsek Rambang Dangku Bongkar Kasus Ganja 1,8 Kg di Muara Enim

“Namun, saat kami tiba di lokasi yang disebutkan oleh RS, kami tidak menemukan orang yang dimaksud,” kata AKP Amrizal.

Saat ini, RS beserta barang bukti berupa sabu tersebut sudah dibawa ke Mapolres Dairi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi masih terus berupaya untuk mengembangkan kasus ini dan mengejar pemasok narkotika yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Tindak Lanjut dan Harapan Kepolisian

AKP Amrizal mengimbau agar masyarakat terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran narkotika yang semakin meresahkan.

Dia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Dairi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.

Baca Juga :  Bubarkan Arena Judi Ayam, Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat Amankan Sejumlah Kendaraan Bermotor

“Peredaran narkoba ini harus dihentikan, dan kami akan terus berupaya untuk menangkap para pelaku serta pengedarnya,” tambahnya.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran narkoba dan memberi rasa aman bagi masyarakat Dairi.

Polisi juga terus mengimbau warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar tindak kejahatan, khususnya narkotika, dapat diminimalisir.

Penangkapan RS oleh Sat Res Narkoba Polres Dairi menjadi salah satu bukti nyata upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Masyarakat diharapkan dapat terus berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi yang berguna bagi pihak kepolisian.

Dengan langkah yang tepat, diharapkan peredaran narkoba di Kabupaten Dairi dapat segera terkendali.