Lombok Barat, NTB – Kepolisian Sektor (Polsek) Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, menggelar sosialisasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Sabtu (14/10/2023). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya TPPO dan cara mencegahnya.
Sosialisasi yang digelar di Dusun Suredadi, Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong ini dihadiri oleh ratusan warga setempat. Dalam sosialisasi tersebut, Kapolsek Sekotong, Iptu I Ketut Suriarta, SH., M.I.Kom., menyampaikan bahwa TPPO merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia.
“TPPO merupakan bentuk perbudakan modern yang bertentangan dengan martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, kita harus bersama-sama mencegah terjadinya TPPO,” kata Iptu I Ketut Suriarta.
Dalam sosialisasi tersebut, Iptu I Ketut Suriarta juga menyampaikan modus-modus baru TPPO yang sering terjadi. Salah satunya adalah dengan menawarkan pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi dan fasilitas yang mewah.
“Masyarakat harus waspada terhadap modus-modus baru TPPO ini. Jika ada yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming yang tidak masuk akal, sebaiknya jangan mudah percaya,” kata Iptu I Ketut Suriarta.
Iptu I Ketut Suriarta juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui atau menduga adanya kasus TPPO. Masyarakat dapat melaporkan ke Polsek Sekotong atau ke nomor hotline Satgas TPPO Polda NTB di 0811-333-8888.
Sosialisasi TPPO ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, mengaku senang dengan adanya sosialisasi ini.
“Terima kasih atas sosialisasinya. Saya jadi lebih tahu cara bekerja ke luar negeri yang benar dan aman. Saya juga jadi lebih waspada terhadap modus-modus TPPO yang sering terjadi,” katanya.