Scroll untuk baca artikel
Berita

Polsek Labuapi Sosialisasikan Tindak Pidana Perdagangan Orang

23
×

Polsek Labuapi Sosialisasikan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Sebarkan artikel ini
Polsek Labuapi Sosialisasikan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Labuapi, Lombok Barat – Polsek Labuapi, Polres Lombok Barat, Polda NTB, melaksanakan sosialisasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada masyarakat di Dusun Jerneng, Desa Bagik Polak Barat, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (17/10/2023). Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya TPPO dan cara-cara menghindarinya. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang mekanisme pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang sesuai ketentuan.

Dalam sosialisasi tersebut, Kapolsek Labuapi, Iptu M. Baejuli, SH, menyampaikan bahwa TPPO merupakan kejahatan serius yang dapat merugikan korban. TPPO dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti perekrutan, pemindahan, dan penerimaan seseorang dengan cara-cara yang melawan hukum, dengan atau tanpa ancaman, kekerasan, atau pemalsuan, dengan tujuan eksploitasi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan janji-janji palsu para oknum yang menawarkan pekerjaan di luar negeri,” kata Kapolsek Labuapi.

Kapolsek Labuapi juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengetahui mekanisme pengiriman PMI yang sesuai ketentuan melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. “Masyarakat dapat mengakses informasi tentang mekanisme pengiriman PMI yang sesuai ketentuan melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Kapolsek Labuapi.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 50 orang masyarakat. Masyarakat antusias mengikuti kegiatan ini dan menyampaikan pertanyaan-pertanyaan terkait TPPO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *