Lombok Barat, NTB – Polsek Batulayar, Polres Lombok Barat, Polda NTB, mendampingi razia rokok ilegal yang digelar oleh gabungan instansi Bea Cukai Kabupaten Lombok Barat, Gabungan Polisi Pamong Praja Lombok Barat, dan TNI, Kamis (2/11/2023). Razia tersebut menyasar toko grosir di Dusun Sandik Bawah dan Dusun Are Manis, Desa Sandik, Kecamatan Batulayar.
Dalam razia tersebut, petugas gabungan berhasil menemukan sejumlah rokok ilegal. Rokok ilegal tersebut berupa rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai peruntukan berbeda. Total rokok ilegal yang disita dalam razia tersebut mencapai 1.500 batang. Rokok ilegal tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kabupaten Lombok Barat untuk dimusnahkan.
Kapolsek Batulayar, Kompol Ricky Yuhanda, S.E., S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Ida Komang Alit Prayoga, mengatakan bahwa razia rokok ilegal tersebut dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Batulayar.
“Razia ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Batulayar,” ujar Iptu Ida Komang Alit Prayoga.
Iptu Ida Komang Alit Prayoga juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal karena rokok ilegal berbahaya bagi kesehatan,” ujar Iptu Ida Komang Alit Prayoga.