KUANTAN SINGINGI – Pencurian sepeda motor ( Curanmor ) yang terjadi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi berhasil diungkap oleh Polsek Kuantan Mudik pada Minggu (17/11/2024).
Insiden yang terjadi sekitar pukul 18.30 WIB ini melibatkan pelaku berinisial R (44), yang berhasil diamankan setelah sempat dikejar oleh korban bersama saksi serta masyarakat setempat.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, S.H., menjelaskan pengungkapan ini.
Bermula saat pelapor, FO (24), seorang warga Desa Kampung Baru, hendak pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio merah yang ia pinjam dari temannya.
Setibanya di halaman rumah, FO melihat seorang pria tidak dikenal sedang mendorong sepeda motor Honda Beat Street warna putih miliknya yang sebelumnya terparkir di samping rumah.
Menanggapi hal tersebut, FO berteriak, “Ngapo ang?” (mengapa anda?), yang membuat pelaku panik. Tanpa berpikir panjang, pelaku segera menjatuhkan sepeda motor yang didorongnya dan berusaha melarikan diri.
Pada saat yang sama, seorang rekan pelaku yang diduga menunggu di sekitar lokasi langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Aksi Pengejaran oleh Korban dan Warga
Menyaksikan kejadian tersebut, FO bersama dua saksi, MR (40) dan MI (62), segera mengejar pelaku sambil berteriak “Maling!” Tak lama setelah itu, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh korban dan para saksi.
Sementara itu, rekannya yang berada di lokasi berhasil melarikan diri. Sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut segera berdatangan ke lokasi, dan sempat terjadi tindakan pemukulan terhadap pelaku sebelum pihak kepolisian tiba di tempat kejadian.
Polsek Kuantan Mudik Mengamankan Pelaku
Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota Polsek Kuantan Mudik segera menuju lokasi kejadian untuk mengamankan situasi. Pelaku, yang diketahui bernama R, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat Street warna putih milik FO.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti tambahan berupa satu anak kunci T dan satu kunci kontak yang belum selesai dibuat, yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa R mengakui perbuatannya.
Polisi juga segera melakukan koordinasi dengan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pelaku R dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pasal ini mengatur hukuman pidana bagi pelaku pencurian yang dilakukan dengan cara tertentu, seperti menggunakan alat khusus atau dilakukan di tempat tertentu.
Kapolsek Kuantan Mudik Menghimbau Masyarakat
Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan, menyatakan bahwa situasi di Desa Kampung Baru sudah kembali kondusif setelah kejadian tersebut.
Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.
“Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Kuantan Mudik menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tutur AKP Hendra.
Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus Curanmor yang terjadi di Desa Kampung Baru, Kuantan Singingi. Dengan kerja keras dan koordinasi yang baik antara polisi dan masyarakat, pelaku berhasil diamankan dan dibawa untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian terus bekerja untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut, sambil menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kejahatan yang dapat terjadi kapan saja.