Lebih lanjut, pihak kepolisian juga memberikan perhatian khusus pada pelaku yang masih di bawah umur, yakni MM (14).
Proses hukum terhadap pelaku yang masih anak-anak ini akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku dalam sistem peradilan anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan tim gabungan dalam mengungkap kasus ini.
“Kami berharap dengan penangkapan ini, masyarakat di Nganjuk bisa merasa lebih aman dan kami terus mengimbau agar warga lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama kendaraan bermotor,” ujarnya.
Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat dalam kasus Curanmor di Nganjuk.
Dengan langkah cepat yang diambil oleh kepolisian, diharapkan kasus pencurian motor ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan juga memperkuat komitmen Polres Nganjuk dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Nganjuk.