Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) kembali berhasil mengungkap kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.
Kali ini, pihak Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam sindikat pengiriman PMI ilegal, serta tiga calon PMI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia tanpa memenuhi prosedur yang sah.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri, Kombes. Pol. Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., pada Minggu (17/11/2024).
Kronologi Penangkapan: Pengiriman PMI Ilegal Terungkap
Dirpolairud Polda Kepri, Kombes. Pol. Trisno Eko Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian.
Informasi tersebut mengungkapkan bahwa ada tiga calon PMI yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tiba di Batam dengan tujuan Malaysia melalui jalur non-prosedural.
Setelah mendapatkan informasi ini, tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung melakukan pemantauan terhadap para calon PMI yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal.
Pada pagi hari, petugas melakukan pemantauan di Bandara Hang Nadim Batam. Petugas kemudian melanjutkan penyelidikan hingga menemukan ketiga calon PMI tersebut menuju ke sebuah penginapan di kawasan Tiban Impian, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Pada malam harinya, ketiga calon PMI ini bertemu dengan dua orang yang diduga sebagai pengurus keberangkatan mereka ke Malaysia.
Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri segera melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan tiga korban yang hendak diberangkatkan secara ilegal. Seluruhnya dibawa ke kantor untuk proses lebih lanjut.
Barang Bukti yang Ditemukan
Saat melakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan pelanggaran hukum tersebut. Di antaranya adalah satu buah buku rekening, satu buah kartu ATM, uang tunai sejumlah Rp 300.000,-, tiga lembar tiket pesawat, dan satu unit handphone.
Semua barang bukti ini kini telah disita sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
Tindak Pidana yang Dikenakan
Kombes. Pol. Trisno Eko Santoso mengungkapkan bahwa kedua pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, telah terjadi perubahan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.