Hukrim

Polresta Bulungan Bongkar Kasus Curanmor dan Penggelapan

12
×

Polresta Bulungan Bongkar Kasus Curanmor dan Penggelapan

Sebarkan artikel ini
Polresta Bulungan Bongkar Kasus Curanmor dan Penggelapan

TANJUNG SELOR, Kaltara – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana dalam wilayah hukumnya sepanjang Oktober 2024.

Dua di antaranya adalah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sedangkan satu kasus lainnya melibatkan penggelapan barang.

Pengungkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Bulungan pada Senin (18/11/2024).

Konferensi pers tersebut diwakili oleh Wakasat Reskrim Polresta Bulungan, AKP Supriyadi, yang memberikan penjelasan rinci mengenai kronologi kejadian dan penangkapan pelaku.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang terkoordinasi dengan baik, serta perhatian serius Polresta Bulungan terhadap kasus kriminal yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Polrestabes Semarang Tangkap Dua Tersangka Judi Online, Simak Kronologinya

Kronologi Kasus Pencurian dan Penggelapan

Kasus pertama terjadi pada Minggu, 3 Oktober 2024, di garasi rumah Lukas yang berlokasi di Jalan Jelarai Selor, Tanjung Selor. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor Honda Verza 150cc warna silver (KT 2246 SZ), tabung gas 3 kg, serta uang tunai sebesar Rp 50.000.

Total kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp 20 juta. Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan menyatroni rumah korban saat pemiliknya tidak berada di lokasi.

Pencurian kedua terjadi pada Minggu, 13 Oktober 2024, di Jalan Semangka, Tanjung Selor. Kali ini, pelaku mengincar rumah ibu kandungnya sendiri dan berhasil mengambil berbagai barang berharga, termasuk gas elpiji, kompor, mesin senso, kulkas, dan rak piring.

Baca Juga :  Wanita 20 Tahun Ditangkap Bawa Sabu di Sidikalang

Barang-barang tersebut kemudian dijual pelaku bersama rekannya. Kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp 15 juta.

Sementara itu, kasus penggelapan terjadi pada Senin, 14 Oktober 2024, ketika pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat Street warna hitam (KU 3273 AI) milik Syukurius Laing dengan alasan untuk mengambil uang.

Namun, motor tersebut tidak pernah dikembalikan, dan kerugian yang dialami oleh korban diperkirakan mencapai Rp 16 juta.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Unit Resmob Polresta Bulungan yang dipimpin oleh IPDA Zasli Rais, berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Sekatak Buji.

Setelah berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sekatak, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 23.30 WITA.

Baca Juga :  Razia Miras di Pekalongan: Ratusan Botol Disita, Ini Tujuannya

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang dicuri, yakni Honda Verza 150cc warna silver dan Honda Beat Street warna hitam, serta sebuah mesin senso merek Steel warna oranye yang dicuri dari rumah ibu kandung pelaku. Barang bukti ini menjadi bukti kuat dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Motif dan Modus Operandi Pelaku

Pelaku yang berinisial RH mengaku telah melakukan pencurian dan penggelapan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta untuk bermain judi online.