Hukrim

Polres PPU Berhasil Ungkap Kasus Sabu di Penajam, Komitmen Lawan Narkoba!

8
×

Polres PPU Berhasil Ungkap Kasus Sabu di Penajam, Komitmen Lawan Narkoba!

Sebarkan artikel ini
Polres PPU Berhasil Ungkap Kasus Sabu di Penajam, Komitmen Lawan Narkoba!

Penajam, Kaltim – Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pada Selasa, 19 November 2024, Polres PPU berhasil mengungkap peredaran sabu di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres PPU dalam mendukung program Asta Cita yang bertujuan menciptakan masyarakat yang sehat dan berintegritas.

Pengungkapan Kasus Sabu di Kelurahan Petung

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba, Iptu Iskandar Rondonuwu, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari upaya besar dalam mewujudkan visi Asta Cita.

Visi ini mengedepankan pembentukan masyarakat yang bebas dari narkotika dan perilaku negatif lainnya.

Baca Juga :  Ngeri! Ratusan Pil Koplo Beredar di Nganjuk, 3 Pengedar Ditangkap

“Pengungkapan ini merupakan langkah konkret Polres PPU dalam mendukung visi Asta Cita. Salah satunya adalah menciptakan lingkungan bebas dari penyalahgunaan narkoba demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Kapolres Supriyanto.

Operasi yang digelar pada Jumat, 15 November 2024, ini berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AZI (28). Polisi menemukan dua paket sabu dengan total berat 0,48 gram, satu lembar tisu, serta satu unit handphone Oppo A31 yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Proses Hukum Terhadap Tersangka

Kasus ini terungkap berkat adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU. Tersangka AZI diamankan di lokasi kejadian dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Warga Paser Laporkan Transaksi Narkoba, Dua Pelaku Diciduk!

“Kasus ini berhasil terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim kami. Tersangka AZI kami amankan bersama barang bukti di lokasi kejadian, dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Iskandar Rondonuwu, Kasat Narkoba Polres PPU.

Menurutnya, proses hukum yang dijalani oleh tersangka AZI sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pentingnya Dukungan Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba

Kapolres PPU juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya ini. Laporkan jika ada aktivitas yang mencurigakan, sehingga kita bersama-sama bisa menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas narkoba,” tegas Kapolres Supriyanto.

Baca Juga :  Pemusnahan 20 Kg Sabu, BNN Sukses Hentikan Jaringan Narkoba Antarprovinsi

Dukungan terhadap program Asta Cita menjadi prioritas bagi Polres PPU, yang berkomitmen untuk membantu mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan menciptakan generasi muda yang berdaya saing.