KUANTAN SINGINGI – Upaya Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran narkotika kembali menunjukkan hasil yang signifikan. Pada Senin malam (18/11/2024), tim Mata Elang Sat Narkoba Polres Kuansing berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat 3,54 gram.
Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah di Desa Sungai Sirih, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.
Pengungkapan Kasus Bermula dari Informasi Masyarakat
Tim Mata Elang yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H, menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif pada pukul 19.00 WIB dan melakukan penggerebekan sekitar satu setengah jam kemudian, tepatnya pada pukul 20.30 WIB.
“Berdasarkan informasi yang diterima, kami melakukan pengamatan dan penyelidikan, hingga akhirnya kami menggerebek rumah tersangka yang berinisial NK (33),” kata AKP Novris saat ditemui di Mapolres Kuansing.
Temuan Barang Bukti yang Mengejutkan
Saat penggerebekan di kamar tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan kegiatan peredaran narkotika. Di antaranya adalah satu plastik klip besar dan enam plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Tidak hanya itu, sejumlah barang lain yang digunakan untuk transaksi narkoba juga turut diamankan.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu plastik klip besar berisi sabu, enam plastik klip kecil berisi sabu, serta sejumlah alat yang biasa digunakan dalam transaksi dan konsumsi narkotika,” tambah Kasat Narkoba Polres Kuansing tersebut.
Beberapa barang bukti lainnya yang ditemukan antara lain dua plastik klip besar kosong, lima plastik klip kecil kosong, satu sendok plastik, satu pipet kaca pyrex, satu unit handphone merk Infinix warna biru, satu alat hisap (bong), satu timbangan digital, uang tunai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), serta satu dompet kecil dan korek api.
Tersangka Positif Narkoba dan Mengaku Membeli Sabu dari DPO
Setelah dilakukan tes urine, NK dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis Amphetamine. Dalam pemeriksaan awal, NK mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan di kediamannya diperoleh dari seseorang berinisial R, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
NK mengungkapkan bahwa ia membeli sabu tersebut seharga Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Ancaman Hukum yang Berat bagi Tersangka