Nasional

34 Bus Gagal Rampcheck, Kemenhub Tegaskan Keamanan Liburan Nataru

×

34 Bus Gagal Rampcheck, Kemenhub Tegaskan Keamanan Liburan Nataru

Sebarkan artikel ini
34 Bus Gagal Rampcheck, Kemenhub Tegaskan Keamanan Liburan Nataru
34 Bus Gagal Rampcheck, Kemenhub Tegaskan Keamanan Liburan Nataru. Info Publik

Jakarta, Menyambut musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Indonesia menggelar kegiatan rampcheck atau inspeksi keselamatan pada armada bus angkutan umum.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa bus yang beroperasi memenuhi standar keselamatan dan kelayakan, serta untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Kemenhub Tegas Terhadap Bus Tanpa Izin dan Tidak Layak Jalan

Pada Selasa, 19 November 2024, pemeriksaan dilakukan di dua Perusahaan Otobus (PO) besar, yaitu PO Bus Arimbi dan PO Bus Sumber Jaya yang beroperasi di wilayah Tangerang.

Pemeriksaan ini meliputi berbagai aspek teknis dan administratif, seperti kartu pengawasan (KPS) dan status uji berkala kendaraan.

Baca Juga :  Aspar Raih Perak di Neom Beach Games 2024, Banggakan Indonesia

“Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif dilarang untuk operasional dan diberikan penempelan stiker larangan berupa stiker silang berwarna merah di kaca depan kendaraan,” ujar Direktur Angkutan Jalan, Ernita Titis Dewi, pada Rabu (20/11/2024).

Tindakan tegas tersebut diambil untuk memastikan bahwa setiap bus yang beroperasi di jalur angkutan umum sudah dalam kondisi yang aman bagi penumpang dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi sangat penting menjelang liburan panjang yang biasanya disertai lonjakan jumlah penumpang.

Hasil Pemeriksaan: 34 Kendaraan Tidak Memenuhi Syarat

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebanyak 34 kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Beberapa masalah yang ditemukan termasuk tidak diperbaharuinya Kartu Pengawasan (KPS) dan masa uji berkala kendaraan yang sudah habis.

Baca Juga :  Program PTSL Bantu Cepatkan Sertifikasi Tanah, Potensi Ekonomi Rp5 Triliun

“Perusahaan Otobus yang bersangkutan menyatakan komitmennya untuk segera mengurus perpanjangan izin Kartu Pengawasan dan melaksanakan uji berkala kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Ernita.

Kendaraan yang Diperbolehkan Beroperasi dengan Catatan

Namun, ada juga kendaraan yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi, meskipun dengan beberapa catatan. Sejumlah dua kendaraan ditemukan memenuhi syarat teknis dan administratif, tetapi masih perlu dilakukan perbaikan kecil, seperti memperbaiki wiper yang tidak berfungsi dengan baik dan melengkapi kendaraan dengan sabuk pengaman di kursi penumpang.

Kendaraan-kendaraan tersebut diberikan tenggat waktu tujuh hari untuk memenuhi persyaratan yang diminta.

Sebagai bentuk pengawasan, kendaraan yang memenuhi semua persyaratan akan diberikan stiker inspeksi keselamatan berwarna putih yang bertuliskan logo Kementerian Perhubungan.