Hukrim

Kejar-kejaran Polisi di Tasikmalaya, Gagalkan Pengiriman Miras Jelang Pilkada

×

Kejar-kejaran Polisi di Tasikmalaya, Gagalkan Pengiriman Miras Jelang Pilkada

Sebarkan artikel ini
Kejar-kejaran Polisi di Tasikmalaya, Gagalkan Pengiriman Miras Jelang Pilkada

Tasikmalaya, Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota baru-baru ini menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) ilegal yang melibatkan aksi kejar-kejaran dramatis.

Kejadian ini berlangsung pada Selasa sore (19/11/2024) di Jalan Cieunteng, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

Petugas berhasil menghentikan kendaraan yang mengangkut miras tersebut setelah pengejaran berlangsung cukup sengit, yang berakhir di Jalan Raya Ciawi, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya.

Aksi Kejar-kejaran Dimulai dari Informasi Warga

Penyergapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh polisi dari warga setempat yang melaporkan adanya pengiriman miras ke Kota Tasikmalaya.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Patroli Maung Galunggung Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota langsung menanggapi dengan melakukan patroli rutin.

AKP Hartono, Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota, menjelaskan bahwa patroli tersebut dilakukan dalam rangka menjaga keamanan, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024.

“Informasi dari masyarakat mengenai pengiriman miras kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Kami mengarah pada sebuah mobil yang mencurigakan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota,” ujar AKP Hartono kepada wartawan pada malam hari setelah kejadian.

Penangkapan Mobil Pengangkut Miras

Kejar-kejaran terjadi ketika petugas mencoba menghentikan mobil yang mencurigakan tersebut. Mobil yang diketahui berjenis Suzuki APV berwarna hitam itu tidak segera berhenti dan berusaha kabur. Namun, petugas akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut di kawasan Jalan Raya Ciawi, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bahwa kendaraan tersebut membawa minuman keras dalam jumlah besar.

Petugas menemukan empat dus yang berisi total 48 botol miras. Jenis minuman keras yang ditemukan meliputi Anggur Orang Tua sebanyak 24 botol, Anggur Merah sebanyak 12 botol, dan Anggur Ginseng sebanyak 12 botol. Semua barang bukti tersebut langsung diamankan oleh polisi.

Pengakuan Sopir Mobil

Setelah penangkapan, polisi melakukan interogasi terhadap sopir mobil yang berinisial HS (56), warga Jalan Paseh Panututan, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

Dalam pengakuannya, HS mengungkapkan bahwa minuman keras tersebut merupakan pesanan yang akan didistribusikan di wilayah Kota Tasikmalaya.

“Sopir mengaku bahwa barang yang dibawa adalah pesanan untuk didistribusikan di daerah ini,” tambah AKP Hartono.

Tujuan Penangkapan dan Tindak Lanjut

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasat Samapta AKP Hartono menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga situasi yang kondusif, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban di wilayah Kota Tasikmalaya.