Hukrim

Polisi Lumajang Ungkap Judi Online dan Konvensional, 10 Tersangka Ditangkap

13
×

Polisi Lumajang Ungkap Judi Online dan Konvensional, 10 Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polisi Lumajang Ungkap Judi Online dan Konvensional, 10 Tersangka Ditangkap

Lumajang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap praktik judi online (judol) yang marak di wilayah Lumajang, dengan mengamankan 10 orang tersangka.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan maraknya aktivitas perjudian online di daerah mereka.

Program Asta Cita, Instruksi Presiden untuk Memberantas Perjudian

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari program Asta Cita, yang merupakan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk perjudian, yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“Alhamdulillah, dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Bapak Presiden, kami berhasil mengungkap sejumlah kasus perjudian, baik itu online maupun konvensional,” ujar Kapolres AKBP Rofik dalam konferensi pers pada hari Selasa (19/11).

Baca Juga :  Kapolri: 262 Juta Jiwa Diselamatkan, Rp31,8 T Bukti Narkoba Diungkap

Modus Operandi Judi Online

AKBP Rofik memaparkan bahwa para pelaku judi online ini umumnya menggunakan aplikasi yang dapat diunduh melalui Play Store. Setelah mengunduh aplikasi, mereka kemudian membuat akun dan melakukan deposit untuk memasang taruhan.

Para pemain yang mendapatkan gambar kembar lebih dari empat kali dianggap menang, dan bisa mengklaim kemenangan mereka.

“Aktivitas ini berjalan sangat cepat, dan sangat sulit terdeteksi. Namun, berkat laporan dari masyarakat, kami dapat melakukan penangkapan ini,” tambah Kapolres.

Judi Konvensional Juga Terungkap

Selain kasus judi online, Polres Lumajang juga berhasil mengungkap kasus judi konvensional jenis judi dingdong yang beroperasi di wilayah Tempeh, Lumajang.

Meskipun judi online lebih sering dijumpai dalam beberapa kasus terbaru, judi konvensional masih tetap ada dan menjadi perhatian pihak kepolisian.

Baca Juga :  Oknum PNS Tertangkap Narkoba di Ambon, Ini Kronologi Penangkapannya

“Kasus judi konvensional yang kami temukan adalah judi dingdong yang dilakukan secara langsung oleh pemain di tempat permainan. Ini masih menjadi tantangan dalam pemberantasan perjudian,” ujar AKBP Rofik.

Tersangka Judi Online Ternyata Memiliki Latar Belakang Beragam

Menariknya, para tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus judi online ini memiliki latar belakang yang sangat beragam.

Mereka terdiri dari pekerja swasta, mahasiswa, hingga masyarakat umum lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa perjudian online kini merambah ke berbagai kalangan, tanpa memandang usia atau status pekerjaan.

“Uang taruhan yang berhasil diamankan dari para pelaku bervariasi, namun rata-rata tidak lebih dari Rp10 juta,” ungkap AKBP Rofik.

Komitmen Polres Lumajang dalam Pemberantasan Perjudian

Kapolres Rofik menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya keras untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Lumajang. Ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada tempat bagi pelaku perjudian, baik yang berskala besar maupun kecil.