Jakarta, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan keberhasilan besar dalam pemberantasan narkoba dengan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 20.221,35 gram sabu yang melibatkan sembilan orang tersangka.
Pemusnahan tersebut dilakukan pada Selasa, 19 November 2024, di halaman parkir kantor BNN, Jalan MT. Haryono, Cawang, Jakarta Timur.
Menurut Sekretaris Utama BNN, Tantan Sulistyana, hasil pengungkapan ini menjadi salah satu prestasi penting dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Keberhasilan Operasi BNN Mengungkap Kasus Sabu
Pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 20,2 kilogram ini berasal dari dua kasus berbeda yang berhasil diungkap oleh BNN.
Dalam keterangan tertulisnya, Tantan Sulistyana menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini telah menyelamatkan lebih dari 40.000 jiwa.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang intensif dan kolaborasi antara BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
“Sabu ini adalah hasil pengungkapan yang didapat dari kolaborasi antara beberapa instansi pemerintah, yang berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba di Indonesia,” ujar Tantan.
Pengungkapan Kasus Pertama: Sabu 19,9 Kg dari Medan ke Bogor
Kasus pertama melibatkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 19.987 gram, yang dikendalikan oleh jaringan peredaran narkoba antar-provinsi. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan ilmiah yang dilakukan oleh BNN.
Petugas BNN bersama Bea Cukai dan BNN Provinsi Sumatera Utara melakukan operasi besar pada 17 Oktober 2024, di sebuah SPBU di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan 20 bungkus sabu yang disembunyikan di beberapa bagian mobil, yakni tujuh bungkus di bawah kursi supir, enam bungkus di kursi depan sebelah kiri, dan tujuh bungkus lagi di pintu bagasi belakang.
Dalam penggerebekan ini, tiga orang tersangka yang berinisial M, AH, dan AS berhasil diamankan.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa jaringan narkotika ini merupakan bagian dari operasi yang dikendalikan oleh MI dan I, yang terhubung dengan wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Jawa.
Lebih mengejutkan lagi, setelah koordinasi lebih lanjut dengan Kemenimipas, terungkap bahwa sindikat ini dipimpin oleh sepasang suami istri yang kini berada di Bangkok, Thailand.
Kasus Kedua: Sabu Disembunyikan dalam Perut, Jaringan Kepri-NTB
Kasus kedua melibatkan pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 260,35 gram yang diselundupkan melalui jalur pelabuhan di Batam, Kepulauan Riau. Pada 24 Oktober 2024, petugas BNN RI bersama BNNP Kepulauan Riau dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan yang dilakukan oleh tersangka HS.