Scroll untuk baca artikel
Kabar DesaPolisi Menyapa

Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Mekanisme Pekerja Migran Indonesia Legal di Lombok Barat

×

Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Mekanisme Pekerja Migran Indonesia Legal di Lombok Barat

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Mekanisme Pekerja Migran Indonesia Legal

Lombok Barat, NTB – Kapolsek Gerung, Polres Lombok Barat, Polda NTB, Iptu I Kadek Sumerta, SH., menggelar sosialisasi tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mekanisme pekerja migran Indonesia (PMI) legal ke luar negeri, pada Kamis (14/12/2023).

Sosialisasi ini dilakukan di Dusun Bilekedit Selatan, Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, mulai pukul 10.22 Wita sampai selesai.

Hadir anggota Polsek Gerung, Kepala Desa Babussalam, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga setempat.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan edukasi kepada masyarakat Desa Babussalam. Terkait mekanisme dan prosedur untuk menjadi PMI legal ke luar negeri serta untuk mencegah terjadinya TPPO di masyarakat Desa Babussalam,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polsek Sekotong Sosialisasikan TPPO, Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Perdagangan Orang

Dalam sosialisasi ini, Kapolsek Gerung menjelaskan tentang definisi, jenis, modus, dampak, dan upaya pencegahan TPPO.

Mengajak Menjadi PMI Legal, Melalui Proses yang Sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan yang Berlaku

Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berangkat bekerja ke luar negeri agar tidak termakan bujuk rayu pelaku TPPO dengan iming-iming gaji besar.

“Kami menyarankan agar masyarakat yang ingin menjadi PMI legal harus melalui proses yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ajaknya.

Seperti memiliki dokumen resmi, visa kerja, kontrak kerja, asuransi, dan perlindungan hukum.

“Kami dari Polsek Gerung sangat peduli dengan nasib masyarakat kami, khususnya yang ingin menjadi PMI. Juga tidak ingin ada lagi korban TPPO yang merugikan masyarakat kami,” harapnya.

Baca Juga :  Polsek Kediri Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Terkait TPPO

Sehingga mengimbau kepada masyarakat agar selalu proaktif menanyakan status legalitas dari perusahaan yang akan memberangkatkan warganya. Menanyakan atau mengeceknya langsung ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Barat.

Maupun instansi terkait tentang mekanisme dan prosedur menjadi PMI legal. “Jika ada yang menawarkan jasa pengiriman PMI tanpa dokumen resmi, jangan percaya. Laporkan ke Polsek Gerung,” ujar Kapolsek Gerung.