Tanjungbalai, Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional yang melibatkan tiga tersangka utama.
Tiga pria tersebut, yang terlibat dalam distribusi narkotika jenis shabu, berhasil diringkus dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam mendukung program pemberantasan narkoba yang digalakkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Penangkapan Dimulai di Perairan Sungai Silo
Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Yon Edi Winara, SH, SIK, MH, mengungkapkan bahwa operasi ini dimulai pada Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 10.25 WIB. Tim Sat Pol Air Polres Tanjungbalai melakukan pengejaran terhadap sebuah sampan yang mencurigakan di perairan Sungai Silo.
Sampan tersebut, yang diawaki oleh dua pelaku narkoba, kemudian menepi di sebuah lokasi di daerah Matahalasan, namun kedua pelaku berhasil melarikan diri.
Setelah berhasil mengamankan sampan tersebut, petugas menemukan dua goni plastik yang berisi narkotika jenis shabu sebanyak 30 bungkus dengan merek Guan Yin Wang.
“Barang bukti yang ditemukan langsung diamankan oleh Kasat Pol Air Polres Tanjungbalai, AKP. Mulkanudin Tanjung, SH,” jelas Kapolres.
Pengejaran Intensif Berlanjut hingga Penangkapan Tersangka
Setelah menemukan barang bukti, proses penyelidikan dilanjutkan dengan pengembangan kasus. Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba dan Sat Intelkam dikerahkan untuk mengejar para pelaku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas mengetahui bahwa salah satu tersangka, SY alias S, sempat meninggalkan Kota Dumai dan kembali ke Tanjungbalai.
Pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 06.30 WIB, petugas berhasil menangkap SY alias S di Perumahan Cemerlang Asri, Tanjungbalai.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti narkotika sebanyak 30 bungkus tersebut dibawa dari perairan perbatasan Malaysia-Indonesia oleh M.Z.R Nst alias Z dan R.H.P alias F, yang kemudian membawa narkotika tersebut ke Tanjungbalai.
Penangkapan Dua Tersangka Lainnya di Sumatera Utara
Setelah mengembangkan informasi lebih lanjut, petugas kemudian bergerak menuju Kota Dumai, daerah Air Joman Asahan, dan Kota Medan.
Pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, kedua tersangka lainnya, M.Z.R Nst alias Z dan R.H.P alias F, berhasil ditangkap di jalan Lintas Sumatra, Kecamatan Indrapura, Kabupaten Batubara.
“Dari hasil konfrontasi dan pemeriksaan, diketahui bahwa M.Z.R Nst alias Z dan R.H.P alias F adalah pemilik 30 bungkus narkotika jenis shabu tersebut. Sedangkan peran tersangka SY alias S adalah sebagai penjemput barang bukti dari perairan Malaysia ke perairan Indonesia,” ungkap Kapolres.