Hukrim

Judi Online Di Warung Kopi Silaen, Polres Toba Amankan Pelaku

×

Judi Online Di Warung Kopi Silaen, Polres Toba Amankan Pelaku

Sebarkan artikel ini
Judi Online Di Warung Kopi Silaen, Polres Toba Amankan Pelaku

SILAEN – Tim Resmob Satreskrim Polres Toba berhasil menangkap seorang pelaku judi online berinisial S.A.M.P (23), seorang pelajar asal Pasar Silombu, Desa Huta Gur-gur 1, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 6 November 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, di sebuah warung kopi milik Saut Hotman Panjaitan yang terletak di Desa Hutagurgur 1, Kecamatan Silaen.

Penangkapan Berdasarkan Informasi Masyarakat

Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya, SH, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Erikson David SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Resmob mengenai kegiatan perjudian online jenis slot di sebuah warung kopi di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Perempuan Pemasar Judi Online Ditangkap di Medan, Begini Modusnya

“Kami mendapat laporan mengenai adanya aktivitas judi online di warung milik Marga Panjaitan, dan kami segera melakukan pengecekan ke lokasi,” kata Iptu Erikson David.

Setibanya di lokasi yang dimaksud, tim menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan, sedang duduk di warung tersebut. Setelah memastikan identitas pelaku, Tim Resmob langsung mengamankan S.A.M.P yang sedang bermain judi online.

“Pelaku kami amankan saat sedang mengakses situs judi online melalui ponselnya,” lanjut Erikson.

Barang Bukti yang Ditemukan

Dalam proses penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya adalah sebuah telepon seluler merk VIVO Y12 warna biru yang menunjukkan tampilan situs judi online.

Baca Juga :  Residivis Curat di Palopo Kepergok, Judi Online Jadi Alasannya!

“Ponsel tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi jenis slot. Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perangkat tersebut,” jelas Kasat Reskrim.

Dukungan Terhadap Program Pemerintah

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Toba untuk mendukung program Asta Cita 100 Hari Kerja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam memberantas praktik perjudian online yang kian meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan, serta memberantas segala bentuk perjudian, baik offline maupun online,” ujar Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya.

Dalam pernyataannya, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari kegiatan ilegal.

Baca Juga :  Polda Kalsel Musnahkan Narkoba Rp 133 Miliar, 36 Tersangka Ditangkap

“Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan,” tegas Kapolres.

Tindakan Tegas Untuk Mencegah Maraknya Judi Online

Kapolres Toba menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku judi online seperti S.A.M.P ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah penyebaran praktik perjudian di kalangan masyarakat.