Binkam

Polres Lombok Utara Berantas Judi Online, Bandar Togel Diringkus

26
×

Polres Lombok Utara Berantas Judi Online, Bandar Togel Diringkus

Sebarkan artikel ini

Lombok utara – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara berhasil tangkap seorang bandar judi online dengan jenis permainan Togel, Kamis (21/11).

Penangkapan tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024, berlokasi di Dusun Montong Gedeng, Desa Gumantar Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.

Kapolres Lombok utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K., menyampakain “bahwa pelaku M. (51 tahun) Di tangkap di rumahnya yang bertempat di Dusun Montong Gedeng, Desa Gumantar, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara”.

Penangkapan tersangka M ini kami lakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku kerap menjual togel di desa Gumantar, setelah mendengar informasi tersebut kami langsung melaksanakan penyelidikan terhadap informasi tersebut, setelah memasktikan kebenaran informasi tersebut kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah tersangka” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Polres Lombok Utara Tegaskan Komitmen Integritas Dalam Penerimaan Polri Bakomsus

“Adapun modus operandi pelaku yaitu pelaku menjual togel kepada masyarkat kemudian pelaku memasang nomor togel yang dipesan oleh masyarkat di salah situs akun judi online milik pelaku”.

“Dari hasil penangkapan tersebut berhasil kami amankan sejumlah barang bukti diantaranya, Uang tunai senilai Rp.185.000,-, Satu buah Handphone, Bukti transfer deposito dan akun salah satu situs judi online milik pelaku”. Jelas Akp Punguan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke-1, ke-2, dan ke-3, dan diancam hukuman penjara 10 Tahun penjara dan denda senilai RP. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Tutup Kasat Reskrim