PurbaIingga, Kepolisian Sektor (Polsek) Mrebet, Polres PurbaIingga, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Pagerandong, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga.
Dalam kasus ini, dua orang pelaku berhasil diringkus oleh pihak kepolisian beserta barang bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam tindakan kriminal tersebut.
Penangkapan Pelaku Pencurian Motor
Kapolsek Mrebet, Iptu Susetyo Yulianto, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Jumat (22/11/2024) bahwa tim Unit Reskrim Polsek Mrebet telah berhasil menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.
“Pelaku yang berhasil kita amankan yaitu STK (23) dan RES (24), keduanya merupakan warga Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga,” ujar Iptu Susetyo.
Peristiwa pencurian tersebut bermula ketika korban, Ibrahim As Salafy, yang tinggal di Desa Pagerandong, melihat sepeda motor Honda Beat miliknya hilang dari halaman rumah.
Sepeda motor tersebut diketahui dalam keadaan kunci masih menempel saat para pelaku melakukan aksinya.
Modus Operandi Pelaku
Kapolsek menjelaskan modus yang digunakan oleh kedua pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Mereka berdua berboncengan dengan sepeda motor dan mencari sasaran di wilayah Desa Pagerandong. Saat melihat sepeda motor dengan kunci masih tertinggal di halaman rumah, mereka langsung mengambilnya dan melarikan diri,” ungkap Iptu Susetyo.
Pihak kepolisian berhasil mengungkap identitas dan menangkap kedua tersangka pada Senin (18/11/2024), dua hari setelah kejadian.
“Keduanya mengakui perbuatannya bahwa mereka memang telah mencuri sepeda motor milik korban,” lanjutnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Setelah dilakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung keterlibatan tersangka dalam pencurian tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi R-3768-L, sebuah kunci kontak sepeda motor, jaket merk Eiger warna hitam, serta sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk mencari sasaran.
Pengakuan Tersangka
Ketika ditanya mengenai alasan melakukan pencurian, tersangka mengaku bahwa mereka nekat melakukannya karena membutuhkan uang.
“Keduanya mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap, dan akhirnya terbesit niat untuk mencuri sepeda motor guna dijual,” kata Kapolsek.
Mereka bahkan sudah memposting sepeda motor curian itu di grup jual beli di Facebook dengan harapan bisa segera mendapatkan uang.
Namun, sebelum sepeda motor tersebut laku terjual, polisi berhasil menangkap kedua tersangka. “Beruntung, kami dapat segera menangkap mereka sebelum transaksi jual beli sepeda motor curian tersebut berhasil,” tambah Iptu Susetyo.
Ancaman Hukum bagi Tersangka
Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Kapolsek Mrebet menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman untuk kedua tersangka adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Mrebet berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di Desa Pagerandong dan sekitarnya, serta mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang.
Kepolisian juga terus berupaya melakukan patroli untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Keberhasilan Polsek Mrebet dalam mengungkap kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas tindak kriminal dan menjaga keamanan di wilayah Kabupaten PurbaIingga.