Nasional

Pilkada 2024, Pemerintah Pastikan Semua Pihak Netral

×

Pilkada 2024, Pemerintah Pastikan Semua Pihak Netral

Sebarkan artikel ini
Pilkada 2024, Pemerintah Pastikan Semua Pihak Netral
Pilkada 2024, Pemerintah Pastikan Semua Pihak Netral. Info Publik.

Jakarta, Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024, Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam), Lodewijk Freidrich Paulus, menegaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan pilkada telah siap menjalankan tugasnya.

Hal ini disampaikan Lodewijk dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (23/11/2024) usai memimpin Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak 2024 bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, pada Jumat (22/11/2024).

16 Kementerian dan Lembaga Pastikan Siap Mendukung Pilkada

Lodewijk Freidrich Paulus menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, 16 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Desk Pilkada telah melaporkan kesiapan mereka.

Menurutnya, semua instansi terkait telah memastikan kesiapannya untuk mendukung suksesnya Pilkada Serentak 2024.

“Hari ini kita rapat terakhir untuk pemeriksaan kesiapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024. Semua kementerian dan lembaga terkait hadir dan melaporkan kesiapan mereka, dan secara keseluruhan menyatakan siap untuk mendukung suksesnya pilkada ini,” ujar Lodewijk dalam keterangannya.

Rapat terakhir ini bertujuan untuk memastikan bahwa koordinasi antar instansi berjalan dengan baik, sehingga pelaksanaan pilkada dapat berlangsung dengan lancar dan tanpa hambatan.

Keberhasilan pilkada tahun ini sangat bergantung pada sinergi antara berbagai pihak yang terlibat, baik di tingkat pemerintah pusat, daerah, maupun instansi terkait lainnya.

Hari Libur Nasional untuk Meningkatkan Partisipasi Pemilih

Salah satu langkah penting yang diambil untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 adalah menjadikan hari pemungutan suara, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional.

Keputusan ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2024, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam pilkada tanpa terkendala oleh kewajiban pekerjaan.

Lodewijk mengimbau agar seluruh kementerian, lembaga, serta perusahaan baik milik negara maupun swasta, mematuhi keputusan tersebut.

“Pada tanggal 27 November nanti, diharapkan seluruh perusahaan, baik milik negara maupun swasta, memberikan libur kepada karyawan agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya di TPS. Target kita adalah meningkatkan partisipasi pemilih hingga 82 persen,” tegas Lodewijk.

Pemberian libur ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan menggunakan hak pilihnya dengan maksimal.