Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Harapan untuk Kampung Bebas Narkoba
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa keberadaan kampung bebas narkoba bukan berarti bebas dari pengawasan.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat melapor. Sinergi seperti inilah yang kami butuhkan untuk menjaga komitmen bersama dalam memberantas narkotika,” tutup AKP Nyoman Diana Mahardika.