Dalam upaya tegas memberantas peredaran narkotika, Tim Khusus Satresnarkoba Polres Dompu berhasil menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 20.15 WITA. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Dusun Lanci 1, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Dalam keterangan yang disampaikan melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU Adhar, SH, Kasat Resnarkoba IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Kami menerima informasi tentang seorang warga yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika. Informasi ini langsung kami tindak lanjuti dengan penggerebekan,” ujar IPTU Sofyan, sebagaimana disampaikan Kasi Humas Polres Dompu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Sofyan S.sos, melalui Kasi Humas menjelaskan bahwa operasi dimulai pada pukul 18.30 WITA saat Tim Opsnal Satresnarkoba, dipimpin oleh Katim Opsnal AIPDA Bambang Supriadi, S.Sos, melaksanakan penyelidikan di Desa Soriutu. Berdasarkan laporan warga, tim mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan seorang warga berinisial MYI (29 tahun), seorang petani asal Dusun Trawan, Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa.
Setelah memastikan keberadaan target di rumahnya, tim langsung bergerak cepat ke lokasi. Saat itu, MYI sedang duduk di depan kios miliknya. Tanpa perlawanan, ia berhasil diamankan. Penggeledahan badan tidak menemukan barang bukti, namun pemeriksaan lebih lanjut menemukan barang bukti narkotika di dua lokasi berbeda:
1. Di bawah kursi kayu tempat duduk MYI, tim menemukan kotak rokok berisi plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu.
2. Di belakang rumah, ditemukan kotak kecil berisi tujuh gulung plastik klip transparan berisi kristal sabu yang disembunyikan di tanah dan ditutupi ember.
1. Delapan bungkusan plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu.
2. Satu unit HP merk Vivo warna biru.
3. Satu unit HP merk Samsung warna hitam.
4. Satu bundel plastik klip kosong.
5. Satu buah sedotan yang sudah dimodifikasi.
6. Satu buah korek api gas.
Jadi total barang bukti yang berhasil di amankan yakni Berat Barang Bukti:
Bruto: 3,17 gram. Netto: 0,57 gram.
Kasat Resnarkoba, melalui Kasi Humas Polres Dompu, menegaskan bahwa MYI tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga pengedar aktif di wilayah Kecamatan Manggelewa. “Barang bukti yang ditemukan menunjukkan peran tersangka lebih dari sekadar pengguna. Ia diduga juga aktif mengedarkan narkotika di wilayah ini,” tegas IPTU Sofyan.