Terkait asal barang bukti tersebut, IPTU Sofyan menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan sumber peredaran narkotika ini,” tambahnya.
Modus operandi yang digunakan oleh MYI adalah menyembunyikan barang haram di lokasi tidak mencurigakan, seperti di bawah kursi kayu dan di dalam tanah yang ditutupi ember. Cara ini diduga digunakan untuk menghindari penggeledahan langsung.
1. Terduga MYI dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu.
2. Penyidik terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat.
3. Tes urine terhadap terduga dilakukan untuk memastikan status penggunaannya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Dompu untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. IPTU Sofyan, melalui Kasi Humas, mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. “Kami tidak akan pernah berhenti memberantas narkoba. Ini adalah komitmen bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya barang haram tersebut,” tutupnya.