Hukrim

Gegara Diejek, 3 Balita Menjadi Korban Penikaman Brutal di Medan

×

Gegara Diejek, 3 Balita Menjadi Korban Penikaman Brutal di Medan

Sebarkan artikel ini
Gegara Diejek, 3 Balita Menjadi Korban Pembunuhan Brutal di Medan
Gegara Diejek, 3 Balita Menjadi Korban Pembunuhan Brutal di Medan, Humas Polri.

Petugas Poslantas Aksara kemudian menghubungi pihak Reskrim Polsek Medan Tembung untuk segera menangkap pelaku. Tak lama setelah itu, personel Reskrim Polsek Medan Tembung datang dan membawa pelaku untuk mencari lokasi pisau yang dibuangnya.

Pisau yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan pembantaian ditemukan dan disita oleh petugas. Pelaku kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah ditemukan barang bukti pisau, pelaku diserahkan ke UPPA untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Anhar Rangkuti.

Tersangka Diancam Hukuman Berat

Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Medan dan terancam dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 80 Ayat (2), (3) Jo 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00. Untuk pasal lainnya, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 100.000.000,00.