Berdasarkan keterangan yang diperoleh, ES alias Edu mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam dompet abu-abu miliknya, serta yang diserahkan kepada petugas, adalah miliknya.
Narkotika tersebut didapatkan dari seorang pria yang diketahui berinisial F (masih dalam penyelidikan).
“ES alias Edu mengakui bahwa narkotika yang ditemukan adalah miliknya dan berasal dari seorang pria berinisial F. Kami terus mendalami siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini,” jelas Kasat Narkoba, AKP Supriadi.
Proses Pemeriksaan Lanjutan
Setelah penggeledahan dan pengakuan dari pelaku, kedua tersangka, JS alias Jon dan ES alias Edu, beserta barang bukti yang ditemukan, dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap lebih dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih berlangsung. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Tanjungbalai,” tegas AKP Supriadi.
Penegakan Hukum Terhadap Narkotika di Tanjungbalai
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran narkotika yang semakin marak di masyarakat. Pihak kepolisian menghimbau agar masyarakat terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, termasuk peredaran narkotika.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Budi Setiawan, juga mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh tim Satres Narkoba dalam mengungkap kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam memerangi narkoba, yang sangat merugikan generasi muda dan masyarakat secara keseluruhan. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi yang sangat berguna bagi kami,” ungkap Kapolres.