Binkam

Lindungi PMI, Polsek Labuapi Edukasi Warga Soal Pengiriman Pekerja Migran Aman

×

Lindungi PMI, Polsek Labuapi Edukasi Warga Soal Pengiriman Pekerja Migran Aman

Sebarkan artikel ini
Cegah TPPO Polsek Labuapi Edukasi Warga Soal PMI Legal

Lombok Barat, NTB – Kepolisian Sektor (Polsek) Labuapi, Polres Lombok Barat, Polda NTB, terus berupaya menekan angka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar sosialisasi langsung kepada masyarakat mengenai mekanisme pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri yang aman dan legal. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Jumat, 20 Desember 2024, pukul 12.00 WITA, di Dusun Paok Kambut, Desa Telagawaru, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Kegiatan ini dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Telagawaru, Aipda Satria Udayana, dan Banit Reskrim, Brigadir Ida Bagus Arcana. Mereka berinteraksi langsung dengan warga, memberikan penjelasan detail mengenai prosedur yang benar dalam pengiriman PMI ke luar negeri, serta bahaya yang mengintai jika menggunakan jalur ilegal atau melalui perantara (tekong) yang tidak resmi.

Dampak Buruk Pengiriman PMI Ilegal

Sosialisasi ini menekankan dampak negatif yang sering dialami oleh PMI yang berangkat melalui jalur ilegal. Mulai dari penipuan, eksploitasi, hingga tindak kekerasan, menjadi risiko yang sangat mungkin terjadi. Oleh karena itu, pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pengiriman PMI yang legal dan sesuai prosedur sangat penting untuk mencegah terjadinya TPPO.

Kapolsek Labuapi, Ipda I Nyoman Rudi Santosa, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas TPPO. “Kami terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya TPPO dan pentingnya mengikuti prosedur yang benar dalam pengiriman PMI ke luar negeri,” ujarnya. Ia menambahkan, “Sosialisasi ini merupakan salah satu langkah preventif yang kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.”

Mekanisme Pengiriman PMI yang Sesuai Ketentuan

Dalam sosialisasi tersebut, Aipda Satria Udayana dan Brigadir Ida Bagus Arcana menjelaskan secara rinci tentang mekanisme pengiriman PMI yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka menekankan pentingnya melengkapi dokumen yang sah, menggunakan jasa perusahaan penempatan PMI yang resmi, serta memastikan adanya kontrak kerja yang jelas dan menguntungkan bagi PMI.

“Kami memberikan himbauan kepada masyarakat agar dapat mengetahui dan menyampaikan juga kepada keluarga atau warga di lingkungannya akibat yang dialami sebagai pekerja migran Indonesia yang melanggar ketentuan,” jelas Aipda Satria Udayana. Hal ini bertujuan untuk menciptakan efek domino, dimana informasi yang didapatkan oleh peserta sosialisasi dapat disebarluaskan kepada lingkungan sekitarnya, sehingga semakin banyak masyarakat yang teredukasi.