Respon Positif Masyarakat
Kegiatan sosialisasi ini mendapatkan respon positif dari masyarakat Dusun Paok Kambut. Mereka antusias mengikuti penjelasan yang diberikan dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait pengiriman PMI ke luar negeri. Masyarakat mengaku mendapatkan pemahaman baru mengenai bahaya pengiriman PMI ilegal dan pentingnya mengikuti prosedur yang benar.
“Kami sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh Bapak Polisi. Sekarang kami lebih paham tentang bagaimana cara mengirim keluarga kami bekerja ke luar negeri dengan aman,” ungkap salah seorang warga yang hadir dalam sosialisasi.
Upaya Berkelanjutan
Polsek Labuapi berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan TPPO, tidak hanya melalui sosialisasi, tetapi juga melalui kegiatan-kegiatan lainnya, seperti patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah yang rawan. Kerja sama dengan instansi terkait dan partisipasi aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam memberantas TPPO.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan indikasi adanya praktik TPPO di lingkungannya. Upaya pencegahan yang dilakukan secara bersama-sama diharapkan dapat meminimalisir kasus TPPO dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.
Imbauan dan Harapan
Kapolsek Labuapi kembali mengimbau masyarakat untuk selalu berkoordinasi dengan pihak berwenang jika ingin bekerja di luar negeri. “Jangan mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar tanpa kejelasan prosedur. Pastikan semua dokumen lengkap dan prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami dampak dari keberangkatan sebagai pekerja migran Indonesia melalui perantara yang tidak resmi dan lebih memilih jalur yang legal dan aman. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat melakukan tahapan proses sesuai ketentuan yang diatur dalam UU No. 21 tahun 2007 tentang TPPO.