Binkam

Polres Dompu Ungkap 94 Kasus Narkotika dan Musnahkan Barang Bukti Tahun 2024

×

Polres Dompu Ungkap 94 Kasus Narkotika dan Musnahkan Barang Bukti Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Polres Dompu terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dompu. Pada Senin, 23 Desember 2024, bertempat di halaman Polres Dompu, dilakukan konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2024, yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Dompu Kompol Jamaluddin, S.Sos., dengan dihadiri berbagai pihak, antara lain Kasat Narkoba Polres Dompu, Ketua Pengadilan Negeri Dompu atau pejabat yang mewakili, perwakilan Kodim 1614/Dompu, perwakilan Kejaksaan Negeri Dompu, Danking Brimob, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta sejumlah awak media. Kehadiran berbagai elemen ini memperlihatkan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memerangi peredaran narkotika dan minuman keras di wilayah Dompu.

Dalam laporannya, Satresnarkoba Polres Dompu memaparkan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2024. Selama periode tersebut, Polres Dompu berhasil mengungkap 94 kasus narkotika, dengan jumlah tersangka mencapai 136 orang. Barang bukti yang berhasil disita mencakup:

Sabu-sabu: 682,46 gram
Ganja. : 2120 gram
Tramadol. : 1500 butir

Selain itu, penyelesaian kasus yang dilakukan juga cukup signifikan, yaitu sebanyak 69 kasus. Rinciannya adalah:

Tahap II. : 35 kasus (dilimpahkan ke kejaksaan) Rehabilitasi medis : 32 kasus (untuk pelaku dengan indikasi ketergantungan) dan SP3 : 2 kasus (dihentikan penyidikannya sesuai ketentuan hukum).

“Keberhasilan ini menunjukkan kerja keras seluruh personel kami dalam menjalankan tugas. Dukungan masyarakat yang memberikan informasi juga menjadi faktor penting dalam mengungkap kasus-kasus ini,” ujar Kompol Jamaluddin, S.Sos., Wakapolres Dompu.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2023 Satresnarkoba Polres Dompu mencatat pengungkapan 64 kasus narkotika, dengan jumlah tersangka sebanyak 98 orang. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

Sabu-sabu : 668,31 gram
Ganja : 7170,55 gram
Tramadol. : 5685 butir

Perbandingan ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pengungkapan kasus narkotika pada tahun 2024, yaitu meningkat 30 kasus atau 47% dibandingkan tahun sebelumnya. Wakapolres Dompu menyampaikan bahwa peningkatan ini tidak hanya mencerminkan kerja keras jajaran kepolisian, tetapi juga keberhasilan dalam memperkuat jaringan intelijen dan pemberdayaan masyarakat.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus sepanjang tahun 2024. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi: