Binkam

Polres Dompu Ungkap 94 Kasus Narkotika dan Musnahkan Barang Bukti Tahun 2024

×

Polres Dompu Ungkap 94 Kasus Narkotika dan Musnahkan Barang Bukti Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Sabu-sabu ,44,46 gram, Ganja : 4000 gram (4 kg), Tramadol. : 300 butir,
Minuman keras: 229 botol, dengan rincian:
Arak : 94 botol, Anggur merah: 23 botol, Bir : 73 botol, Anggur putih: 1 botol, Anggur hijau api: 1 botol, Brem (cair): 6 jerigen, Brem merah: 12 botol, Brem putih: 19 botol

Wakapolres Dompu menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk memastikan barang berbahaya tersebut tidak kembali beredar di masyarakat.

“Pemusnahan ini bukan hanya tentang menghilangkan barang bukti, tetapi juga pesan kepada masyarakat bahwa kami serius memberantas narkotika dan miras di wilayah Dompu,” imbuh Kompol Jamaluddin, S.Sos.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai tokoh agama, tokoh masyarakat, dan unsur media sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Polres Dompu dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika dan minuman keras. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat serta mempererat sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam memberantas narkotika dan minuman keras. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan, karena pemberantasan ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama,” pungkas Kompol Jamaluddin, S.Sos. dengan penuh optimisme.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh perwakilan yang hadir. Dengan keberhasilan ini, Polres Dompu berharap dapat terus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Dompu.