Tindakan ini merupakan wujud komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. IPTU Muh. Sofyan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pengguna maupun pengedar narkotika untuk beroperasi.
“Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda. Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup IPTU Muh. Sofyan.
Dengan langkah ini, Polres Dompu berharap masyarakat dapat merasakan manfaat dari lingkungan yang bebas dari narkotika serta terciptanya situasi yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Dompu.