Kepolisian Sektor Woja bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Doridungga, Desa Madaprama, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Pada Selasa malam (24/12/2024) sekitar pukul 19.30 WITA, Tim Sus Elang Polsek Woja berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial RS (19) di rumahnya tanpa perlawanan.
“Berdasarkan laporan yang kami terima dari korban, tim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti. Penangkapan ini berkat kerja keras dan dedikasi seluruh tim,” ujar Kasi Humas Polres Dompu, Iptu Zuharis, SH, saat memberikan keterangan resmi.
Kasus ini bermula pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 23.30 WITA. Pelaku diduga masuk ke rumah korban, yang berinisial RE (33), seorang karyawan honorer, dengan cara mencungkil jendela kamar menggunakan kunci busi yang telah dimodifikasi. Pelaku kemudian mengambil satu unit handphone merk Realme Note 60 warna biru dan meninggalkan lokasi melalui jendela yang rusak.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.600.000. Peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Woja pada Jumat (20/12/2024).
Setelah menerima laporan, Tim Sus Elang Polsek Woja yang dipimpin oleh PS Kanit Reskrim Polsek Woja, Bripka Mutaqin, dan Katim Sus Elang, Aiptu Saihun, langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
“Tim berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Setelah memastikan lokasi, tim bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Iptu Zuharis.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya:
1 unit handphone merk Realme Note 60 warna biru.
1 unit handphone merk Redmi 9A warna biru tua.
1 kunci busi yang telah dimodifikasi.
Uang tunai pecahan Rp100.000.
“Barang bukti ini menjadi petunjuk penting yang memperkuat pengungkapan kasus,” imbuh Iptu Zuharis.
Proses Hukum dan Imbauan
Terduga pelaku kini telah diamankan di Polsek Woja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Melalui Kasi Humas Polres Dompu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan tidak segan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Dompu. Terima kasih atas kerja sama masyarakat yang turut memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini,” pungkas Iptu Zuharis.