Tersangka Merupakan Residivis Kasus Narkoba
SR alias E (33), yang merupakan warga Dusun Puncang Daye, Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ironisnya, SR alias E ternyata merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama, menunjukkan bahwa hukuman sebelumnya tidak memberikan efek jera.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
Akibat perbuatannya, SR alias E dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 Ayat (1) mengatur tentang kepemilikan narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah. Sementara Pasal 114 Ayat (1) mengatur tentang peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.
Komitmen Polres Lombok Barat Berantas Narkoba
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Lombok Barat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. AKP I Nyoman Diana Mahardika menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum untuk mewujudkan wilayah Lombok Barat yang bersih dari narkoba. “Kegiatan KRYD dan razia di tempat-tempat rawan akan terus ditingkatkan, terutama menjelang perayaan hari besar dan tahun baru,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat. Pihak kepolisian terus mendalami jaringan dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.